Syarat-syarat wanita bekerja dan berkarir di luar rumah – Syaikh Shalih bin Fauzan ‘Abdillah al-fauzan hafizhahullah menyebutkan dalam kitab Tambihaat’ala Ahkam Takhtash bil Al-Mu’minaat mengenai syarat-syarat wanita boleh bekerja diluar rumah, yaitu:
- Pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang ia butuhkan atau pekerjaan yang dibutuhkan oleh masyarakat karena tidak mungkin tergantikan oleh laki-laki.
- bekerja diluar rumah dilakukan setelah pekerjaan pokok dirumah beres.
- Pekerjaan yang dilakukan berada dilingkungan para wanita, jauh dari interaksi dengan pria misalkan sebagai pengajar bagi murid-murid wanita dan merawat pasien wanita.
Semoga Allah menjadikan para wanita sebagai Qurrota A’yun bagi suaminya. Aamiin
Source : Yufid TV