Hukum Memakai Cadar Berdasarkan 4 Mazhab

Sebelum kita menjelaskan tentang hukum memakai cadar, alangkah baiknya kita mengetahui, apa itu cadar?

Cadar berdasarkan wikipedia bahasa Indonesia adalah kain penutup kepala atau muka (bagii perempuan). Niqab adalah istilah syar’i untuk cadar yaitu sejenis kain yang digunakan untuk menutupi wajah. Niqab dikenakan oleh seorang kaum perempuan muslim sebagai kesatuan dengan jilbab (hijab).

Madzhab Hanafi

Pendapat mahzab hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumya sunnah (di anjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

  • Asy Sharanbalali berkata : “Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tanggan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madhzab kami.”
  • Al Allamah Ibnu Abidin berkata : “Terlarang bagi wanita menampakkan wajahnya karena khawatir akan dilihat para lelaki, kemudian timbulnya fitnah. Karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat.”
  • Al Allamah Al Hashkafi berkata : ” Aurat wanita dalam shalat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah wanita itu dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seseorang wanita memakai sesuatu di wajahnya atau menutupinya, boleh bahkan dianjurkan.

Mazhab Maliki

Pendapat madzhah maliki wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagaimana ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.”

  • Ibnul Arabi berkata : ” Wanita itu seluruhnya adalah aurat, baik badanna maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti kesaksian atau pengobatan pada badannya atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang di maksud (dalam sebuah persoalan)”
  • Al Qurthubi berkata : ” Ibnu Juwaiz Manhad. Ia adalah ulama besar Maliki, berkata : Jika seseorang wanit aitu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya meimbilakan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanit atua atau wajahnya jelak, boleh baginya menampakkan wajahnya.”
  • Al Hathab berkata : ” Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka wanita eajib menutup wajah dan telapak tangannya, ini dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab, jika dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah pendapat yang lebh tepat.

Madzah Syafi’i

Pendapat madzhah syafi’i. aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar dihadapan lelaki ajnabi. inilah pendapat Mu’tamad Mazhab Syafi’i.”

  • Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzzi. Penulis Fathul Qaarib, : “Seluruh tubuh wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat ini aurat di dalam shalat. Adapun diluar shalat. Aurat wanita adalah seluruh badan.”
  • Ibnu Qaasim Al Abadi berkata, :” Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuh selain wajah telapak tangan walapun penutup tipis. Dan wajah pula menutup wajah dan telapak tangan, bukan karena keduanya adalah aurat. namun karena secara umum keduanya menimbulkan fitnah.”
  • Taqiyuddin Al Husaini, Penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata :” Makruh hukumnya sholat dengan pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula pada wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat. kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandangan lelaki ajnabi sehinggga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar).”

Mazhab Hambali

  • Imam Ahmad bin Hambal berkata :”Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya.”
  • Syaikh Mansyur bin Yunus bin Idris Al Bahuti ketika menjelaskan matan Al Iqra’ ia berkata :” Keduanya, yaitu dua telapak tangan dan wajah adalah aurat di luar shalat karena adanya pandangan, semua seperi anggota badan lainnya.”
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata :” Pendapat yang kuat dalam Mazhab ini adalah wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup wajah dari pada lelaki ajnabi.”

Sekian penjelasan hukum memakai cadar berdasarkan 4 Mazhab baik Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali semua insyaAllah baik, segala keputusan kembali ke kita, kita mengikuti Mazhab yang mana. Semoga bermanfaat  :maafaganwati

Sumber :

https://id.wikipedia.org/wiki/Cadar
https://muslim.or.id

About Zafira Wafa

Check Also

Bertawakal Kepada Allah

Bertawakal kepada Allah iyalah kata-kata yang mungkin sering kita dengar. Berserah diri kepada Allah adalah …

3 comments

  1. itu aturan cadar dibuat oleh manusia yang hubungannya dengan birahi laki-laki, tidak ada hubungannya dengan agama atau Tuhan. Kebetulan saja yang bicara birahi itu orang islam. kita diberi akal budi oleh Tuhan untuk dapat menimbang kebenaran. Jadi berhati hatilah dengan ayat-ayat yang merupakan ucapan manusia.. tidak ada kebenaran sejati di mulut manusia.. hanya Tuhan yang memiliki kebenaran sejati. dimana bumi dipijak disiyu langit dijunjung.. ikutilah peraturan dimana anda tinggal karena peraturan dibuat berbeda dalam setiap kondisi. Jka dulu peraturan cadar dibuat supaya melindungi perempuan dari niat jahat lelaki karena lelaki timurtengah sangat gampang memperkosa orang maka sekarang kalian berada di indonesia dengan budaya yang jauh lebih baik dari timurtengah.

  2. Saya setuju mas dengan pendapat njenengan, bahwa kita berada di Indonesia dengan budaya yang sangat baik, dan insyaAllah lelaki Indonesia juga baik.
    Setiap orang punya keyakinan sendiri sendiri, dan itu adalah hak mereka. Kita mempercayai apa yang kita yakini dan kita melaksanakan apa yang diperintahakan dan menjauhi larangan-Nya. Karena Allah tidak mempersulit hambanya apalagi hal ibadah.
    Karena kita manusia tempatnya salah dan lupa, dan mari kita belajar tanpa harus menyalahkan orang lain.

  3. https://www.youtube.com/watch?v=OIWgZkocQSA

    Mungkin itu video yang bisa jadi referensi 🙂  karena kita orang awam yang kurang ilmu agama, maka kita belajar dari orang yang lebih faham ilmu agama.

Tinggalkan Balasan