Ustad Ammi Nur Baits – Rata-rata pengusaha pasti berhubungan dengan bank, para ulama telah menyebutkan hukum menabung di bank, kita ketika memiliki rekening di Bank itu latar belakangnya berbeda beda, ada yang punya rekening cuma biar kelihatan punya rekening / gaya-gayaan, dan nggak pernah ada uang yang masuk, tapi ada yang dia punya rekening biar biar punya ATM, ada yang punya rekening untuk transfer, kalau pakai wesel jaman sekarang susah, ada yang untuk menyimpan uang, hal ini kalo ditaruh dibawah bantal bahaya,maka di taruh di bank, dan macam-macam niat Mereka, termasuk ada juga yang menyimpan uang di bank dengan tujuan untuk dikembangkan / untuk investasi, semua ini ulama memberikan hukum yang beda dan perlu kita tahu tidak semua transaksi di bank itu haram, transaksi di bank yang halal masih sangat banyak.
transfer itu halal / haram?? mau pakai Western Union mau pakai wesel mau lewat lewat bank sah-sah saja, itu kan cuman fasilitas. ada unsur riba nya nggak?? Nggak ada. kalau kita membayar boleh gak? Itu hak dia yang punya fasilitas, kalau mau pakai fasilitas saya ya bayar , Orang melakukan transfer melalui bank, termasuk juga ada orang yang dia sewa deposit box / SDB (Save Deposit Box), orang yang mau menyimpan emasnya biar aman, menaruh simpanannya biar aman maka ditaruh di deposit box dengan harga sesuai dengan volume,boleh atau tidak?? sama dengan anda sewa rumah, Anda sewa mobil, anda disitu transaksinya sewa menyewa. termasuk juga Ketika anda hanya sebatas nitip duit boleh atau tidak?? yang ketiga ini ulama membahasnya begini, masalahnya duit kalau sudah jatuh di tangan bank di pakai apa? dipakai untuk diputar sama bank. Akad kita dengan bank itu apa? Wadiah / Titip. Bapak Ibu kalau dititipi duit dari orang lain, Boleh ndak dipakai?? Kenapa nggak boleh? duit orang kok dipakai padahal akadnya dia titip.
ketika naruh uang di bank dengan akad wadiah / titip, Kalo itu dipakai sama bank / diputer sama bank Bagaimana? boleh nggak?? nggak amanah ya? Ini salah satu contoh pelanggaran memakai duit orang tanpa tanpa izin dari pemiliknya, Padahal kita ketika naruh duit itu tujuannya untuk dititipkan nanti diambil lagi kalau membutuhkan, terlepas dari kegiatan mereka Terus bagaimana dengan kita sebagai nasabah?? Nah disitu para ulama memberikan pertimbangan, Kalau ada madharat yang besar pada saat kita menaruh uang di rumah, maka dalam rangka menghindarkan Mahabharat yang lebih besar para ulama membolehkan untuk dititipkan ke bank.